KITAB-KITAB SEBAGAI RUJUKAN BERFATWA

Kitab_q» Imam al-‘Ulaiji –murid dari Imam al-Kurdi (1127-1194 H)- dalam kitab tadzkirah al-ikhwan berkata: Imam Ibnu Hajar dan ulama’ muta’akhkhirin berpendapat bahwa ulama’ muhaqqiqin telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak diperbolehkan menukil  (mengutip) pendapat-pendapat ulama’ syafi’iyyah terdahulu yang tidak ditarjih oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kecuali setelah ada penelitian mendalam yang mengantarkan taraf dzann bahwa pendapat tersebut merupakan yang kuat dalam madzhab syafi’i.
  2. Pedapat yang disepakati oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i adalah yang dipakai pegangan dalam berfatwa.
  3. Ketika terjadi khilaf antara al-Nawawi dan al-Rafi’i, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat al-Nawawi , jika tidak ada murajjih bagi keduanya atau keduanya sama-sama mempunyai murajjih.
  4. Ketika terjadi khilaf diantara keduanya dan diketemukan adanya murajjih bagi salah satunya, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat yang punya murajjih.

» Menurut al-Kurdi, ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam al-Nawawi, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:

  1. Kitab al-Tahqiq
  2. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
  3. Kitab al-Tanqih
  4. Kitab Raudlah al-Thalibin, al-Minhaj dan kitab-kitab kumpulan fatwa al-Nawawi (ketiganya memiliki tingkatan yang sama).
  5. Kitab Syarh Muslim
  6. Kitab Tashhihu al-Tanbih dan al-Nukat al-Tanbih (keduanya memiliki tingkatan yang sama).

» Ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:

  1. Kitab Tuhfah al-Muhtaj
  2. Kitab Fath al-Jawad
  3. Kitab al-Imdad Syarh al-Irsyad
  4. Kitab Syarh al-‘Ubab
  5. Fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar

» Berikut ini urutan rujukan untuk berfatwa secara umum:

  1. Pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i.
  2. Pendapatnya Imam al-Nawawi ketika keduanya berseberangan (khilaf) dan ketika sama-sama tidak punya murajjih atau ketika sama-sama mempunyai murajjih.
  3. Slah satu pendapat yang mempunyai murajjih dari keduanya.
  4. Kitab al-Tahqiq
  5. Kitab al-Majmu’
  6. Kitab al-Tanqih
  7. Kitab Raudlah, al-Minhaj, dan kitab fatwa-fatwa al-Imam al-Nawawi
  8. Kitab Syarh Muslim
  9. Kitab Tashhih al-Tanbih dan Nukat al-Tanbih
  10. Pendapat-pendapat ulama’ yang ditarjih oleh mufti yang berkompeten mentarjih, ketika tidak ada tarjih dari ulama’ madzhab
  11. Ulama’-ulama’ Mesir (mayoritas ulama’ mesir) berpegang pada pendapat yang dikomentarkan oleh Imam Muhammad al-Ramli dalam kitab-kitab beliau terutama kitab Nihayah al-Muhtaj, karena kitab tersebut pernahb dibacakan di hadapan 400 ulama’. Sedangkan ulam’-ulama’ Hadlramaut, Syam, Aqrodl, mayoritas ulam’ Yaman dan Hijaz berpegang pada fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitab beliau, terutama kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karena di dalamnya mencakup nash-nash Imam Syafi’i serta ketelitian dan kejelian sang pengarang, bahkan kitab tersebut pernah dibacakan Ibnu Hajar di hadapan ulama’ ahli tahqiq yang tidak terhitung jumlanya
  12. Kitab Fath al-Jawad
  13. Kitab al-Imdad
  14. Kitab Syarh al-‘Ubab
  15. Kitab Fatawa Ibnu Hajar
  16. Kitab-kitab Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshari (820-925 H)
  17. Kitab-kitab alKhatib al-Syirbini (w.977 H)
  18. Komentar al-Zayadi (1034 H)
  19. Hasyiyah Ibnu Qashim al-‘Ubadi karya Syihabuddin Ahmad bin Qashim al-‘Ubadi, diantara karyanya: Hasyiyah Tuhfah, mengomentari al-Tuhfah karya Ibnu Hajar. Wafat tahun 994 H, menurut sebagian versi 993 H
  20. Komentar Syihabuddin ‘Umairah Ahmad al-Barlisi (w.987 H)
  21. Komentar Hasyiyah Ali al-Syibramalisi (997-1087 H)
  22. Komentar Hasyiyah al-Halabi (975-1044 H)
  23. Komentar Syaikh al-Syaubari (977-1069 H) murid dari dari al-Zayadi
  24. Komentar Hasyiyah al-‘Anani (w.1098 H)

wallahu a’lam bishshawab,  semoga bermanfaat..

Tinggalkan komentar